ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengapresiasi langkah Bupati Ruksamin yang akan mendiskualifikasi calon kepala desa yang terbukti melakukan money politik pada pemilihan kepala desa pada Februari mendatang di 41 desa secara serentak.
“Pada prinsipnya kami mendukung keinginan bapak bupati untuk memperlakukan sanksi itu (Diskualifikasi),” kata Ketua Komisi A DPRD Konut Rasmin Kamil, Senin (30/1/2017).
Menurutnya, ancaman sanksi yang dikeluarkan kepala seluruh calon kades adalah semata-mata memberikan pembinaan serta perhatian dalam etika berpolitik, sehingga para kepala desa yang terpilih nantinya benar-benar pemimpin yang lahir dari keinginan untuk membangun desanya.
Namun, politisi asal partai PKB itu mengharapkan kiranya ancaman tersebut dapat dituangkan dalam regulasi peraturan bupati agar memiliki kekuatan hukum dalam menjatuhkan sanksi. Dan hal tersebut telah disampaikan secara kelembagaan saat rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) setempat.
“Kita ingin ada regulasi dan dalam melaksanakan himbauan itu ada dasar kita, walaupun secara umum namanya money politik itu kan dilarang. Tapi alangkah lebih bagus kalau ada peraturan bupati. Itu yang kita coba dorong dalam waktu dekat ini sudah ada,” ujar Rasmin.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Ruksamin mengancam bakal mencoret calon kepala desa yang terindikasi melakukan money politik pada pilkades serentak yang akan digelar pada bulan Februari 2017. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki