ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi langkah pemerintah daerah setempat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dibahas di meja Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD setempat.
“Intinya, saya mengapresiasi niat pemerintah hari ini mengusulkan perubahan perda OPD ini,” kata Sekretaris Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Konut Rasmin Kamil, Kamis (26/4/2018).
Ketua Komisi A ini menjelaskan, tujuan pengajuan perubahan perda OPD tidak terlepas dari beban kerja sejumlah instansi sehingga dibutuhkan pembentukan dinas dan badan.
Dia mencontohkan, beban kerja di Dinas Pertanian Konut saat ini terdapat salah satu bidang perkebunan hanya ditangani oleh satu kepala bidang. Sementara ruang lingkup pekerjaannya sangatlah luas dan berat, sehingga hal tersebut dianggap layak untuk dilakukan pembentukan instansi dinas perkebunan.
“Demikian juga perumahan rakyat yang masih melekat di Dinas PU. Tentunya kita harapkan dengan munculnya dinas baru ini dapat meningkatkan kualitas dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Politisi asal PKB ini menambahkan, raperda tersebut ditargetkan selesai dibahas bersama bulan Mei depan 2018 atau sebelum masuk bulan Suci Ramadhan. Atau paling terlambat sebelum lebaran telah ditetapkan.
“Saat ini raperda yang masuk sudah dalam tahapan pemandangan umum fraksi, dalam waktu tidak lama kita akan masuk pembahasan bersama-sama pasal demi pasal, setelah itu kata akhir fraksi, persetujuan provinsi dan kemudian ditetapkan. Intinya raperda baru pada pandangan umum fraksi,” tutup Rasmin. (B)