DPRD Bombana Kecam Penyalur Rastra Non Prosedural

286
Ketua DPRD Bombana Andi Firman
Andi Firman

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan kepada seluruh penyalur Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) di wilayah itu agar bisa membagi bantuan tersebut secara proporsional.

Hal ini didasari adanya dugaan dari kalangan masyarakat di beberapa wilayah terkait proses pembagian yang tidak mengikuti prosedur data dari kementerian sosial. Indikasi ini memicu DPRD setempat mengeluarkan kecamannya dan akan menindak serius penyalur yang tidak proporsional.

Ketua DPRD Bombana Andi Firman menegaskan, bantuan Rastra ini tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang berstatus sejahtera. Karena itu adalah bantuan yang diporsikan bagi 10.123 Kepala Keluarga (KK) miskin yang telah terdata.

Kata dia, jika nanti penyaluran bantuan itu ditemukan masalah dan bahkan terbukti, maka pihaknya siap menerima laporan serta akan ditindak lanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.

“Data penerima sudah jelas, saya benar-benar menginginkan penyaluran Rastra ini bisa sampai kepada masyarakat yang layak menerimanya. Kalau sampai ada laporan yang masuk, kami tidak akan segan-segan memanggil yang bersangkutan untuk diproses sesuai mekanisme yang ada,” kata Andi Firman usai pengukuhan Tim Penggerak PKK di Aula kantor Bupati Bombana, Jumat (26/1/2018), kemarin.

Menurutnya, penyalur yang berani memanipulasi data kementerian itu sudah keterlaluan. Hal itu menandakan bahwa penegasan dan penekanan Bupati Bombana beberapa waktu lalu sama sekali tidak diindahkan.

“Saya kembali menegaskan, kalau ada indikasi, maka tindakan real kami kedepannya adalah memanggil yang bersangkutan dan merekomendasikan kepada pihak Bulog. Kemudian, Pihak bulog mengevaluasi. Jika masih terulang lagi akan diberikan sanksi sesuai atauran hukum yang belaku, ” pungkasnya. (B)

Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini