ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) resmi menetapkan Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses penetapan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan pengesahan Perda RPJMD oleh Bupati Buteng H. Samahuddin dan Ketua DPRD Buteng Adam di kantor DPRD setempat, Senin (2/4/2018) sore.
Bupati Buteng H. Samahuddin menjelaskan, dokumen RPJMD merupakan penjabaran visi misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Dalam RPJPD tersebut memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), RPJMD Provinsi Sultra, dan RTRW Kabupaten Buteng 2017-2037.
Menurut Samahuddin, visi pembangunan Kabupaten Buteng 2017-2022 adalah mewujudkan pembangunan berbasis pengembangan potensi wilayah menuju Kabupaten Buteng yang bersih, sejahtera, produktif, agamis, dan harmonis atau berkah.
Visi tersebut dapat terwujud dengan merealisasikan sedikitnya delapan misi yang meliputi pengembangan potensi sumber daya perikanan kelautan, pariwisata, dan pertanian sebagai leading sektor pemicu pengembangan sektor-sektor lainnya.
Selanjutnya, membangun ekonomi kreatif melalui pemanfaatan sumber daya lokal sebagai wujud peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, membangun dan meningkatkan infrastruktur wilayah sesuai arahan kebijakan perencanaan spasial.
Kemudian, membangun sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas, membangun pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan kehidupan masyarakat agamis yang berakhlak dan berkepribadian.
Serta mewujudkan masyarakat yang sadar hukum serta penguatan nilai-nilai kearifan lokal guna mencapai kehidupan yang harmonis, dan memelihara daya dukung lingkungan dan sumber daya alam sebagai wujud pembangunan berkelanjutan.
“Pelaksanaan visi dan misi kami untuk lima tahun ke depan adalah fokus pada empat tahapan periode pembangunan yang meliputi tahapan program dan data; peningkatan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; percepatan prioritas program; serta tahap pemantapan pencapaian,” jelas Samahudin. (B)