ZONASULTRA.COM,LABUNGKARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah (DPRD) menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiganya yakni, Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah, Perda rancangan induk pembangunan pariwisata, serta Perda retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Rancangan tiga Perda tersebut sejatinya, diusulkan Pemkab Buteng pada 29 Juni 2019 lalu.
Ketua DPRD Buteng Adam, mengatakan meski sempat ada silang pendapat pada rapat dengar pendapat antara anggota DPRD Buteng, namun akhirnya keputusan pada rapat paripurnalah hasilnya dibacakan. Ketiga usulan itu atas dasar kepentingan bersama dan kesejahteraan rakyat perlu diberlakukan.
“Perda-Perda ini, berbicara soal efisiensi birokrasi, soal fokus pembangunan serta kontrol penggunaan kekayaan daerah. Sumua ini muaranya untuk kesejahteraan rakya. Rakyat butuh yang simpel, rakyat butuh yang fokus, juga rakyat inginnya pejabat daerah itu dikontrol,” urai Adam, Senin (12/8/2019).
(Baca Juga : Bupati Buteng Minta Camat Tingkatkan Pelayanan)
Hal senada juga diucapkan Bupati Buteng, Samahuddin, saat menyampaikan pandangannya dihadapan DPRD saat rapat paripurna.
Bagi Pemkab Buteng, kata dia, tiga Perda ini amat penting perannya untuk membangun kepercayaan publik kepada birokrasi.
“Saat ini, efisiensi menjadi sangat penting. Sehingga urusan apapun bisa lebih cepat dikerjakan. Dimana, semuanya pekerjaan ini harus fokus dan terkontrol,” ujarnya dihadapan para wakil rakyat. (b)