ZONASULTRA.COM, LANGARA – Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyepakati perubahan jadwal perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT daerah pecahan Konawe itu pada tanggal 12 April.
Hal itu sesuai dengan jadwal pemekaran daerah tersebut dari Kabupaten induknya, pada april empat tahun lalu. Selanjutnya diparipurnakan setelah Kolaka Timur provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Alhamdullilahi berkat ketekunan, usaha yang telah dilakukan akhirnya bisa disimpulkan bahwa perubahan dan penetapan pelaksanaan hari jadi Konkep saat ini diyakini sebagai awal diraihnya kebebasan dan kedaulatan hidup masyarakat,” ujar Ketua DPRD Konkep, Musdar saat paripurna istimewa peringatan HUT di ruang sidang dewan, Selasa (11/04).
Lebih lanjut legislator Partai Amanat Nasional (PAN), mekarnya Pulau Wawonii ketika itu sekaligus merupakan hasil perjuangan masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan yang mencintai hidup merdeka dan lepas dari semua belenggu keterbelakangan di segala aspek kehidupan masyarakat.
“Terjemahan yang bisa dijadikan kesepakatan para ahli terhadap perubahan pelaksanaan hari jadi kabupaten Konawe Kepulauan adalah penetapan hari jadi Kabupaten yang dimaksud untuk memberikan kejelasan mengenai terbentuknya Kabupaten Konawe Kepulauan,” terangnya.
Selain itu, sambungnya, penetapan hari jadi Konawe Kepulauan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum berkaitan dengan terbentuknya daerah tersebut, sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengisi pembangunan di Konkep.
“Kesepakatan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 yang digelar 12 april setiap tahunnya,” imbuhnya. (B)
Reporter : Arjab Karim
Editor : Kiki