ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (29/5/2023). Sebanyak 115 pasal dibahas dalam raperda tersebut.
Ketua DPRD Konawe Ardin menjelaskan, sebelumnya Perda Nomor 1 Tahun 2012 menjadi landasan terkait pajak dan retribusi daerah di Konawe.
Ia menegaskan, dalam pasal terakhir raperda ini dicantumkan klausul dengan berlakunya perda ini maka perda sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
“Karena sistem pemerintahan itu kontinuitasnya harus jalan beriringan, maka ketika diputuskan ini acuan menjalankan. Selama belum disepakati maka acuannya tetap yang lama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, Apono menjelaskan, berdasarkan ketentuan pembuatan produk hukum daerah, manakala perubahan itu dilakukan maka yang bisa dimuat itu hanyalah dua pasal.
Kemudian, pada ketentuan peralihan dalam Raperda ini telah terkoneksi dengan aturan-aturan sebelumnya.
“Dalam perda ini mengatur secara keseluruhan dengan tidak mengubah perdanya satu pasal saja tapi secara keseluruhan,” jelasnya.
Dalam pembahasan Raperda ini juga turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe, H. Burhan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jumrin dan Direkrur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, dr Agus Lahida. (*)