ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Henny Latjinta meminta aparat kepolisian,utamanya jajaran Polres Kendari untuk memberantas peredaran pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC).
Hal itu dilakukan menyusul munculnya puluhan anak di Kota Kendari yang terpaksan mendapatkan perawatan medis setelah mengkonsumsi pil PCC itu.
Henny mengatakan, kejadian yang melibatkan puluhan anak usia sekolah itu merupakan kejadian luar biasa. Sehingga diperlukan penanganan serius dari pihak berwajib.
Selain itu ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, para pengedar pil yang dapat menimbulkan gangguan mental itu bukan hanya dijual kepada orang dewasa, tapi mulai menyasar anak di bawah umur.
“Kondisi ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Polres Kendari sebagai mitra kami DPRD Kota Kendari harus mengambil tindakan tegas terhadap para pengedar pil itu,” kata Heny di ruang kerjanya, Jumat (15/9/2017).
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat polisi itu, dia berharap, dapat meminimalisir proses peredarannya di masyarakat ibukota Sultra.
Sebagai langkah awal, katanya, DPRD Kota Kendari sendiri akan menggelar rapat internal di komisi I untuk membahas persoalan peredaran pil PCC itu. Kemudian mereka akan memutuskan langkah apa yang akan diambil untuk memerangi peredarannya di masyarakat. (C)
Reporter : M Rasman Saputra
Editor: Abdul Saban