ZONASULTRA.ID, KENDARI – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah Kota Kendari disetujui fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk disahkan dalam rapat paripurna pada Senin (9/10/2023).
Dalam rapat tersebut, 7 fraksi di DPRD Kendari menyampaikan pandangannya terhadap Ranperda tersebut yang diakhiri dengan kesepakatan bersama soal persetujuan untuk disahkan melalui penandatanganan persetujuan yang dilakukan Ketua DPRD Kendari bersama Wali Kota Kendari.
Pada kesempatan tersebut, fraksi Gerindra berpendapat soal ranperda pajak dan retribusi daerah bahwa peraturan tersebut harus mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
Sementara Fraksi Nasdem berpendapat bahwa rancangan peraturan daerah Kota Kendari tentang pajak dan retribusi daerah telah memberikan gambaran mengenai penyusunan, pelaksanaan, pengawasan serta pengelolaannya sebagaimana yang diamanatkan UU.
Untuk itu, fraksi Nasdem mengapresiasi jajaran Pemkot Kendari dengan harapan Perda tersebut dapat memberi manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya pada sektor pembangunan di Kota Kendari.
Ketua Bapemperda DPRD Kendari, Ilham Hamra mengatakan bahwa dalam pasal 5 huruf e UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Pembentukan peraturan perundang-undangan bukan hanya masalah legal prakting belaka. Akan tetapi menyangkut persoalan mendasar. Yaitu, bagaimana hukum yang akan diciptakan itu merupakan hukum yang baik. Dalam artian memenuhi kebaikan publik atau kemanfaatan,” ungkapnya.
Hal itulah yang menyebabkan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah (Perda) disusun secara terencana, terpadu dan terkoordinasi mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan perundang-undangan serta penyebarluasannya.
Ilham menyebut bahwa Pemda kabupaten kota se-Indonesia sudah harus menetapkan Perda pada 1 Januari 2024. Jika tidak terpenuhi, maka Pemda tidak boleh melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah karena tidak lagi memiliki dasar hukum. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati