ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) pemberian insentif dan kemudahan investasi sebagai peraturan daerah (Perda).
Penetapan raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin sore (4/3/2022). Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, raperda tersebut dapat menarik penanaman modal dalam negeri dan luar negeri.
“Setelah menjadi perda tentu ini akan dijadikan rujukan dalam memudahkan dan membuka ruang investasi di Kota Kendari,” kata Sulkarnain dijumpai usai rapat paripurna.
Mantan anggota DPRD Kota Kendari tersebut juga mengatakan, karena pembahasan raperda itu sudah rampung, pihaknya akan cepat proses ke Biro Hukum untuk bisa dapat registrasi di provinsi.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan progresivitas kinerja penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam hal memudahkan investor di berbagai bidang di Kota Kendari.
Namun, kata Sulkarnain, dengan tetap memperhatikan asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, kebersamaan, efisiensi, keadilan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengharapkan penetapan raperda tersebut mempermudah dan memberikan ruang investasi di Kota Kendari dengan mekanisme yang tertuang di peraturan yang baru disepakati tersebut. (b)
Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Jumriati