DPRD Kolaka Setujui Subsidi Tanah Untuk 200 Unit Perumahan

DPRD Kolaka Setujui Subsidi Tanah Untuk 200 Unit Perumahan
RAPAT PARIPURNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menyetujui pemindahtanganan aset berupa tanah seluas empat hektar di Desa Tikonu, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau aparatur sipil negara melalui rapat paripurna di Aula DPRD Kolaka, Selasa (26/3/2019). (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA)

ZONASULTRA COM, KOLAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menyetujui pemindahtanganan atau subsidi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka berupa tanah seluas 4 hektar di Desa Tikonu, Kecamatan Wundulako. Persetujuan itu lewat rapat paripurna di Aula DPRD Kolaka pada Selasa (26/3/2019).

Subsidi pemerintah berupa tanah itu untuk pembangunan 200 unit perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa mengatakan pembangunan 200 unit perumahan di lahan seluas 4 hektar tersebut akan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kolaka bekerja sama dengan pihak pengembang perumahan. Nantinya, rumah beserta sertifikatnya akan menjadi milik masyarakat yang berminat membeli rumah itu sesuai standar harga perumahan MBR.

“Pemda punya lahan di Desa Tikonu seluas 30 hektar untuk pembangunan 1.000 unit perumahan aparatur sipil negara (ASN). Kita setujui disubsidikan seluas 4 hektar untuk pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah di Kolaka,” jelas Hasbi dalam rapat paripurna tersebut.

Baca Juga : DPRD Kolaka Minta Puskesmas Pomalaa Jadi Percontohan

DPRD Kolaka menyarankan kepada dinas terkait untuk bekerjasama dengan pengembang yang siap bekerja profesional sehingga dapat membangun perumahan yang layak bagi masyarakat. Selain itu, dalam proses pembangunan perumahan tersebut tetap harus memperhatikan aspek lingkungan, budaya, dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Hasbi berharap masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan bantuan subsidi perumahan tersebut sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Diharapkan yang membeli rumah tersebut betul-betul masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan warga Kabupaten Kolaka.

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan kepedulian kita kepada masyarakat,” lanjut Hasbi.

Bupati Kolaka Ahmad Safei melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kolaka, Andi Zulkarnaen mengatakan Pemda merespon baik pembangunan perumahan karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat baik selama proses maupun setelah selesainya pembangunan.

“Kita berharap pembangunan perumahan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat bisa memiliki rumah yang layak huni,” jelas Zulkarnaen.

Kata Zulkarnaen, pemindahtanganan aset daerah ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kolaka Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017, serta Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/306/2017 dan 188.45/109/2018.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sudirman, Wakil Ketua DPRD Syakhruddin, Sekretaris Dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BNNK Kolaka, Pengadilan Tinggi Agama Kolaka, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kolaka.(B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini