DPRD Konkep Batal Paripurnakan 11 Raperda

205
Ilustrasi raperda
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LANGARA – Rapat paripurna istimewa penetapan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan paripurna penyerahan penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep) atas 6 Raperda inisiatif batal digelar, Rabu (20/2/2019).

Batalnya agenda itu disebabkan tidak quorumnya (jumlah minimum) anggota DPRD dalam sidang istimewa itu. Sebanyak 12 Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Konkep tidak hadir.

Para Aleg yang tidak hadir dalam paripurna tersebut yaitu Ketua DPRD Konkep Musdar, Wakil Ketua I Abdul Rahman, serta anggota lainnya yakni Isman, Muh. Farid, Yasran Djamula, Ka’aba, Titin Nurbaya, Hatiga, Sahidin, Muh. Risal, Hariyanto dan Amran.

“Sudah teragenda, mestinya anggota DPRD harus hadiri paripurna. Yang konfirmasi berhalangan hanya Ketua DPRD Musdar dan Abdul Rahman wakil 1, sedangkan Farid izin ada kedukaan dan Pak Ka’abah sedang mengantar istrinya yang sedang sakit,” ujar Wakil ketua II DPRD Konkep Jaswan di Langara.

Kegiatan itu dapat terlaksana apabila dihadiri 14 dari 20 orang anggota DPRD Konkep. Namun karena mereka hanya berjumlah 8 orang yang hadir maka tidak memenuhi tata tertib DPRD.

“Yang hadir hanya 8 Dewan termasuk saya, kalau rapat ini kami paksakan maka tidak akan memenuhi quorum. Anggota DPRD yang ada di Wawonii (Konkep) berjumlah 11 orang dan kita hanya menambah 3 dewan lagi, tapi hari ini mereka tidak hadir,” kata Jaswan yang juga Anggota DPRD setempat.

Jaswan menuturkan, 11 Raperda yang mau ditetapkan itu sangat penting untuk daerah karena menyangkut perizinan. Kalau 11 Raperda itu sudah dituntaskan hingga tahap akhir maka daerah sudah bisa menarik retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Rencana paripurna tersebut kembali akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diagendakan. Ia berharap, para anggota DPRD menghadiri rapat paripurna, agar agenda dewan di periode mereka terselesaikan sebelum jabatan berakhir tahun 2019 ini.

“Tinggal kesadaran pribadi, tidak ada hak untuk memaksa tapi harus hadir. Karena kita punya banyak tugas-tugas kedewanan yang harus diselesaikan. Kami target selesai masa jabatan, semua Perda terselesaikan agar tidak ada warisan Perda,” urainya.

Pantauan awak media ini, 8 anggota DPRD yang hadir yakni Wakil Ketua II DPRD Konkep Jaswan bersama anggota lainnya Mustaman, Imanudin, Rudi, Ishak, Untung Taslim, M. Yakub Rahman dan Amir Danu serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah daerah (pemda) setempat.

11 Raperda Inisiatif DPRD dan Pemda Konkep yang batal ditetapkan lewat rapat paripurna yaitu Raperda tentang Dewan Permusyawaratan Desa, Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selanjutnya, Raperda Penamaan Jalan Sarana Umum serta Penomoran Rumah, Raperda Penertiban Hewan Ternak, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Wisata Halal, Raperda Sepadan Jalan.

Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Izin Kelayakan, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (A)

 


Kontributor: Arjab Karim
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini