DPRD Konsel Diminta Setujui Ranperda Buta Aksara Al-Qur’an

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berharap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang buta aksara Al-Qur’an disetujui DPRD setempat.

Kepala Kemenag Konsel Ahmad Lita R mengungkapkan, jika ranperda tersebut terealisasi, pemberantasan buta aksara Al-Qur’an dapat dijalankan optimal. Selain itu, dukungan anggaran yang berasal dari pemerintah daerah (pemda) pun sangat dibutuhkan.
“Makanya kita berusaha bagaimana agar DPRD Konsel menyetujui perda tersebut. Mudah-mudahan bisa terealisasi dan didukung oleh penganggaran pemda sehingga masyarakat yang betul-betul belum tersentuh bisa diajarkan,” kata Ahmad di ruang kerjanya, Senin (8/6/2015).
 
Kalau ranperda ini disetujui, penyuluh dan imam desa yang menjadi ujung tombak pemberantasan buta aksara Al-Qur’an akan dibekali dengan pelatihan-pelatihan khusus. Kawasan paling penting menjadi target pemberantasan buta aksara Al-Qur’an di daerah Wolasi.    
Nantinya, semua lulusan sekolah dasar (SD) yang hendak melanjutkan pendidikannya ke sekolah menengah pertama (SMP) dan ingin mengambil ijazahnya harus memperlihatkan sertifikat lulus baca Al-Qur’an terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh tim evaluasi.
“Akan ada tim khusus yang memang tugasnya menerbitkan sertifikat itu. Jadi, tidak akan diberikan ijazahnya kalau tidak ada sertifikat lulus baca Al-Qur’an. Kemudian dari SMP masuk SMA, mereka juga dilihat apa sudah bisa mengaji atau tidak dengan dibuktikan sertifikat pula,” jelasnya.
Di tahap selanjutnya, Kemenag Konsel juga akan meminta kepada bupati setempat jika hendak melantik dan mengangkat pejabat, terlebih dahulu memperlihatkan sertifikat lulus buta aksara Al-Qur’an tersebut.(*/Efan)