DPRD Konsel Endus DID Tambahan Rp14 Miliar Dikorupsi

286
ketua fraksi Demokrat Ramlan
Ramlan

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus adanya tindak pidana korupsi pada anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tambahan sebesar Rp14 Miliar. Hal ini diungkapkan ketua fraksi Demokrat Ramlan melalui keterangan rilisnya.

Saat dihubungi Ramlan membenarkan hal ini, ia mengatakan, pengelolaan anggaran DID tambahan itu oleh pemerintah daerah tidak berpedoman pada peraturan menteri keuangan (PMK) No 87 Tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Insentif Daerah tambahan tahun 2020.

Ramlan menjelaskan, pasal 2 ayat 1 PMK No 87 menyebutkan bahwa pengunaan DID tambahan diprioritaskan untuk Pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional

Serta penanganan Covid-19 Bidang Kesehatan dan Bantuan Sosial dan pada ayat 2, DID tambahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai Honorarium dan Perjalanan dinas.

Ramlan menyebutkan, sebelumnya ketua TAPD dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Sjarif Sajang bersama kepala badan keuangan dan aset daerah (BKAD) Konsel Sahlul, telah secara tegas menyatakan bahwa dana DID tambahan sebesar Rp14 miliar tersebut telah dialokasikan ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja antara TAPD bersama DPRD pada tanggal 5 Oktober lalu yang membahas kaitan peruntukan DID tambahan tersebut.

Anehnya, dalam Dokumen Penjabaran ABPD perubahan tahun 2020 yang sudah ditetapkan bulan lalu, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Dinas Perumahan Rakyat sudah tidak menganggarkan lagi kegiatan pengadaan barang dan jasa. Faktanya Dinas Pertanian mendapat DID Tambahan sebesar Rp1,6 miliar lebih dan Dinas Perumahan sebesar Rp2,6 miliar lebih.

“Kondisinya demikian,” ungkap Ramlan saat dihubungi melalui via telepon. Jumat (4/12/2020).

Ramlan menambahkan, untuk Dinas Perumahan Rakyat semua kegiatannya dilakukan dengan metode swakelola dinas. Seharusnya kegiatan tersebut bisa dilakukan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) hal ini penting agar pengelolaan anggaran tersebut relevan dengan PMK 87 dalam kaitannya pemulihan ekonomi.

“Yang lebih parah lagi, kegiatan swakelola yang dikerjakan Dinas Perumahan itu belum ada kontraknya, tapi proses pekerjaan sudah 80 persen inikan kacau,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel Sjarif Sajang belum bisa dihubungi nomornya teleponnya belum dapat tersambung. (a)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini