ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan insentif tenaga kesehatan (Nakes) dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar di Aula rapat lantai dua gedung DPRD Konsel. Selasa (14/7/2020).
Rapat digelar terkait dengan rencana pemeriksaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra dalam waktu dekat.
Anggota DPRD Konsel, Ramlan yang turut hadir mengikuti Raker tersebut mempertanyakan realisasi Insentif tenaga kesehatan yang nilainya sebesar Rp300 juta dan Rp 500 juta.
Hal yang sama juga dipertanyakan Anggota DPRD lainya Ardin, ia mempertanyakan tentang adanya dana Kapitasi dari tenaga kesehatan khususnya Bidan yang belum di bayarkan selama Dua tahun berturut-turut.
Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Konsel, dr. Boni Lambang Pramana memberikan penjelasan terkait realisasi dana insentif Nakes. Pihaknya mengatakan bahwa insentif tersebut belum direalisasikan.
“Yang baru direalisasikan adalah Insentif makan Nakes. Terkait dana Kapitasi, dana tersebut adalah dana non Kapitasi memang belum terbayarkan dikarenakan adanya Puskesmas yang terlambat menyerahkan laporan. Dananya masih ada dalam kas daerah sekitar Rp4 Miliar dan akan diajukan dalam perubahan anggaran untuk segera dibayarkan tahun ini,” papar Boni.
Mendengar hal itu, Ketua Komisi satu DPRD Konsel, Nadira menimpali jawaban direktur rumah sakit tersebut. Nadira mengatakan, jika hanya alasan laporan Puskesmas yang terlambat masuk ke Dinas Kesehatan hal ini tidak masuk akal. Nadira menyarankan jika betul adanya, maka sebaiknya kepala Puskesmas tersebut tidak perlu lagi dipertahankan.
“Tidak masuk akal selama dua tahun tidak menyetorkan laporan, dan anehnya lagi masih dipertahankan,” tegas Nadira.
Sebelum menutup Raker tersebut, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo memberikan penekanan agar Dinas Kesehatan memberikan perhatian khusus pada insentif bidan yang belum dibayarkan selama dua tahun.
Irham menyebut, bahwa hal ini dilaksanakan karena banyaknya laporan masyarakat yang masuk terkait masih banyaknya yang belum menerima hak-hak mereka dalam penanggulangan dan penanganan Covid-19. (B).
Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Jumriati