DPRD Konsel Prioritaskan Tujuh Raperda Perubahan Perizinan

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perizinan akan menjadi fokus utama dalam pembahasan Badan Legislasi Daerah (Baleg) DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),

Irwan

Tujuh raperda tersebut yakni izin gangguan (HO), izin membangun bangunan (IMB), ijin usaha jasa konstruksi, penyelengaraan pendaftaran perusahaan, izin tempat usaha (SITU), izin perdaganggan (SIUP), izin perluasan dan tanda daftar industri

Wakil Balegda DPRD Konsel, Irwan mengatakan, ketujuh Raperda mengenai perizinan tersebut dinilai sangat penting karena berkaitan dengan kepentingan langsung masyarakat di kabupaten itu dalam pengambilan izin.

Selain itu, kata politisi Golkar Konsel, Perda terkait perizinan itu sudah tidak relevan lagi dengan regulasi yang ada, sehingga ketujuh Raperda tersebut bakal menyesuaikan dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009

Terkait jumlah nominal retribusi nantinya, tambah Irwan, juga akan menyesuaikan dengan aturan dan kemampuan masyarakat. Namun, dimungkinkan kenaikan jumlah retribusi tidak akan melonjak tinggi

“Kalau itu kita lihat membebani maka bisa saja diturunkan,” katanya, Selasa (7/6/2016)

Pembahasan yang dilakukan sejauh ini, telah memasuki tahap pertama yakni rapat dengar pandangan umum pada masing-masing fraksi, kemudian berlanjut ketahap berikutnya yakni pihak dewan juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2T-PM) setempat.

Namun, Irwan berharap agar penetapan raperda tersebut dapat dilakukan pada Juli 2016 mendatang.

“Ini agak mudah karenakan Cuma revisi saja. Penetapannya kita usahakan dalam waktu dekat ini,” tutup anggota Komisi II DPRD Konsel. (B)

 

Penulis : Irfan Mualim
Editor : Kiki