DPRD Konut Desak Bupati Segera Laksanakan Lima Rekomendasi Terkait Pejabat Kepala Desa

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Ketua Komisi I DPRD Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rasmin Kamil mendesak Bupati Ruksamin agar segera menindaklanjuti lima poin rekomendasi yang dihasilkan dewan beberapa waktu lalu, terkait jabatan para kepala desa yang bukan dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Rasmin Kamil

Menurut Rasmin, pelantikan dan penunjukan 26 pejabat kepala desa hasil pemekaran tahun 2015 lalu dan 41 pejabat desa persiapan yang dilakukan mantan bupati Aswad Sulaiman telah melanggar peraturan yang ada.

Selaku Ketua Komisi I yang membidangi pemerintah desa, kata Rasmin, dalam mengeluarkan rekomendasi pihaknya memiliki dasar aturan yang jelas.

“Kami minta bupati tidak terpengaruh adanya sebagian penolakan rekomendasi,” kata Rasmin, Senin (6/6/2016).

Menurut Rasmin, dirinya telah menjelaskan kepada para pejabat kepala desa terkait alasan dan dasar lima poin rekomendasi yang dikeluarkan. Hal tersebut dilakukan untuk meluruskan semua peraturan yang sempat dilanggar oleh bupati sebelumnya.

Rekomendasi yeng dikeluarkan bukanlah kemauan orang per orang ataupun DPRD setempat, melainkan rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan perintah undang-undang.

“Semoga bupati tak gentar untuk segera mengeksekusi lima rekomendasi DPRD. Rekomendasi ini keluar atas perintah undang-undang,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 pejabat kepala desa hasil pemekaran tahun 2015 lalu dan 41 pejabat desa persiapan memprotes lima poin rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I DPRD Konut.

Salah satu poin rekomendasi tersebut berbunyi merekomendasikan kepada bupati untuk meninjau kembali pengangkatan Pj kepala desa hasil pemekaran sebanyak 26 desa. Dimana para pejabat kepala desa bukan berasal dari kalangan PNS sebagaimana diatur dalam undang-undang pemerintah desa.

Pejabat Kepala Desa Tapunopaka Kecamatan Lasolo Kepulauan, Asrun dihadapan Komisi I mengatakan, dirinya menjadi pejabat desa karena direkomendasikan oleh masyarakat.

“Ada SK kami diberikan dan berakhir sampai Nopember 2016. kalau bisa dihabiskan masa jabatan kami, biar bagaimana kami akan mundur,” kata Asrun

Sementara, perwakilan kelompok 41 desa persiapan, Juhardin yang menjabat sebagai Pj Desa Anggomate Kecamatan Andowia menuturkan usulan pembentukan desa telah berada dimeja BPMPD.

“Khususnya desa Anggomate, jangankan PNS mau menjabat sebagai pejabat desa. Calon PNS saja tidak ada,” ujar Juhardin.

 

Penulis: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini