ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak pemerintah setempat untuk segera mengusulkan penurunan status kawasan hutan lindung seluas 20. 000 hektar menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) ke pemerintah provinsi agar segera direalisasikan.
Karena hingga kini, sebagian lahan pemukiman dan perkebunan di Kecamatan Langgikima dan Wiwirano masih masuk dalam kawasan hutan lindung. Hal tersebut diketahui saat Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut saat melakukan kunjungan kerja di Kementerian Kehutanan beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi B DPRD Konut, Makmur mengatakan, pihaknya mendorong persoalan status kawasan untuk segera diturunkan menjadi areal penggunaan lain (APL), sehingga hal tersebut tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
“Kita tidak menginginkan ada persoalan hukum yang menimpa masyarakat kita. Apalagi rata-rata yang masuk kawasan itu adalah masyarakat transmigrasi,” ungkap Makmur, Jumat (14/7/2017).
Lanjut Ketua Fraksi PAN ini, pemerintah daerah sejak tahun 2011 lalu telah mengusulkan ke pemerintah provinsi penurunan status kawasan seluas 20 ribu hektar yang tertuang dalam SK 465 tahun 2011.
Sayangnya, dalam konsultasi yang diterima oleh Kasbudit Penurunan Status Kemenhut RI, diketahui jika usulan pemerintah daerah sejak tahun belum masuk di meja Kemenhut. Untuk itu, Kasubdit Penurunan Status menyarankan agar pengusulan penurunan status kawasan bisa dimungkinkan diajukan kembali atas kuasa bupati secara parsial.
“Ini yang kita dorong agar dipercepat penurunan statusnya. Kalau kita dilihat kan sudah didiami oleh nenek moyang kita sejak berpuluh puluh tahun,” harapnya. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki