ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Safrin menilai Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tidak menganggap keberadaan mereka di daerah itu sebagai lembaga kontrol.
Pasalnya, saat Pemda Konut membuat nota kesepahaman tentang investasi pertambangan nikel di Konut dengan PT MBG, sebuah perusahaan asal Korea Selatan, Bupati Konut tidak melibatkan DPRD di daerah itu.
“Keberadaan DPRD selaku wakil rakyat dan penyelenggara serta sebagai mitra kerja pemerintah kabupaten terkesan sudah tidak dianggap oleh pemerintah setempat,” kata Safrin, Jum’at (25/8/2017).
Menurutnya, program Pemkab Konut yang seyogyanya menurut Undang-undang 23 tahun 2014 pasal 367 ayat 2 maupun dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), pemda dalam melakukan penandatangan memorandum off understanding (MoU) dengan perusahaan dianggap wajib meminta persetujuan DPRD.
Tak hanya itu, penandatanganan MoU antara Pemkab Konut dengan PT MBG tentang pembukaan tambak udang, juga tidak melibatkan satu orang pun anggota DPRD Konut.
“Kapasitas dan legalitas MoU itu sejauh mana? belajar dong dengan Undang-undang MD3. Rujukannya dimana. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak harus persetujuan DPRD dalam pembuatan MoU,” kata Safrin.
Politisi asal Golkar ini menjelaskan, sesungguhnya DPRD Konut mendukung jika ada investor yang masuk untuk berinvestasi di Konawe Utara. Namun jangan sampai niatan untuk mensejahterakan masyarakat malah mendatangkan penguasa-penguasa baru.
“Kami tidak alergi kalau ada investor, kita mendorong. Tapi perlu ada komunikasi, keterbukaan dan transparansi agar masyarakat jangan kita ajak kayak bermimpi. Jangan hanya rame-ramenya terus, hanya sekedar seremonial saja,” ujarnya.
Politisi bertubuh mungil ini bahkan sanksi akan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki oleh investor. Sehingga hal tersebut pihaknya selaku komisi yang membidangi DKP bakal memanggil Kepala DKP Konut untuk mempertanyakan persoalan tersebut.
“Saya sudah tanya perizinan, ternyata mereka belum punya izin. Padahal disana itu terlibat amdal, harus ada kajian. Jangan tiba masa tiba akal. Perlu duduk bersama dulu antara eksekutif dan legislatif. Kita akan pertanyakan ini, apalagi ini kawasannya luas,” katanya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konut, Dedi Riyanto yang dikonfirmasi oleh awak media ini enggan mengomentari tidak dilibatkannya DPRD setempat dalam penandatanganan MoU.
“Ngga bisa saya, kepala daerah itu (Pak Bupati). Jadi kita ini kan pekerjanya. Kalau saya lebih baik sama beliau,” singkat Dedi. (A)
Reporter: Murtadin
Editor: Abdul Saban