ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) meminta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah (DPMD) setempat untuk memperketat pengawasan. Hal itu dimaksud karena tingginya laporan pelanggaran penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2017 lalu, dan penyelewengan kekuasaan hingga mencapai 1.100 persoalan, membuat
Ketua Komisi A Rasmin Kamil mengatakan, data laporan aduan yang dikeluarkan oleh DPMD Konut hampir sama jumlah yang masuk di meja komisinya. Sehingga di tahun ini, seluruh pihak harus lebih memperkuat dalam sisi pengawasan.
“Kami di DPRD itu sudah berulang kali menyampaikan ke DMPD, bahkan pelanggaran dana desa kami sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi tapi yang menjalankan itu adalah instansi terkait dalam hal ini DPMD,” kata Rasmin, Jumat (20/4/2018).
Politisi asal PKB ini menjelaskan bahqa kedepannya, pemda Konut melalui DPMD dapat berjalan secara bersama-sama dalam melakukan pemgawasan penggunaan dana dari pemerintah pusat.
“Kita harapkan tahun ini kita bisa menghargai, kita memiliki tugas masing-masing. Kalau ada pandangan komisi baik itu dalam hearing tolonglah dilaksanakan,” ujarnya.
Jika masing-masing menjalankan tugasnya sesuai tupoksinya, ia menjamin pelanggaran dalam pelaksanaan dana desa dapat diminimalisir penyelewengannya.
“Termasuk pergantian aparat desa. Kami sudah berulang kali sampaikan di larang keras mengganti aparat dipertengahan tahun, tapi tetap saja mereka lakukan. Inilah pelanggaran kewenangan yang terjadi dan masuk laporannya di komisi kami,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPMD merilir jika sepanjang tahun 2017 lalu sebanyak 1.100 aduan masyarakat yang masuk di DPMD. Laporan tersebut mendominasi soal penggunaan dana desa APBN dan penyelewengan jabatan. (B)