ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi A DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) setempat untuk melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di tiga desa yang pelaksanaan pilkadesnya telah ditunda oleh DPMD.
Ketua Komisi A Rasmin Kamil menuturkan, setelah melakukan rapat dengar pendapat pada Senin sore hingga malam kemarin, komisinya tidak mendapatkan alasan kuat DPMD melakukan penundaan tiga desa untuk melakukan pemungutan suara pada Selasa (28/2/2017) hari ini.
“Kita rekomendasikan Desa Sambasubur, Sambasule dan Andedao untuk lakukan pemungutan suara hari ini,” kata Rasmin Kamil, Senin (28/2/2017) malam.
Sementara Desa Amolame harus dilakukan penundaan sementara waktu karena adanya persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang harus dilakukan perbaikan oleh panitia sembilan.
Diberitakan sebelumnya, polemik pelaksanaan Pilkades serentak di Konut yang dijadwalkan hari ini masih saja terjadi. Akibatnya, dari 40 desa yang akan melaksanakan Pilkades, empat desa dipastikan tidak ikut.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Konut Ahmad menjelaskan, tidak diikutkannya 4 desa tersebut karena mengalami berbagai masalah seperti administrasi hingga pencalonan kepala desa.
“Desa yang ditunda pemilihannya besok itu Desa Sambasule Kecamatan Motui, Desa Amolame Kecamatan Andowia, Desa Andedao Kecamatan Asera dan Desa Sama Subur Kecamatan Motui,” rinci Ahmad. (B)
Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati