DPRD Konut Tuding PT BKM dan Sriwijaya Sengaja Cemari Laut Desa Tapunggaya dan Tapuemea

DPRD Konut Tuding PT BKM dan Sriwijaya Sengaja Cemari Laut Desa Tapunggaya dan Tapuemea
PENCEMARAN DAMPAK TAMBANG - Air laut di Desa Tapunggaya dan Tapuemea Kecamatan Molawe tercemar diduga akibat perusahaan pertambangan melakukan pembiaran.(Istimewa)

DPRD Konut Tuding PT BKM dan Sriwijaya Sengaja Cemari Laut Desa Tapunggaya dan Tapuemea PENCEMARAN DAMPAK TAMBANG – Air laut di Desa Tapunggaya dan Tapuemea Kecamatan Molawe tercemar diduga akibat perusahaan pertambangan melakukan pembiaran. (Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding sejumlah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di blok Molawe sengaja membiarkan terjadinya pencemaran laut di Desa Tapunggaya dan Tapuemea Kecamatan Molawe.

Ketua Komisi B DPRD Konut Makmur menyayangkan kondisi laut di dua desa itu yang harus memerah akibat dugaan adanya aktifitas pertambangan yang dilakukan diatas izin usaha pertambangan (IUP) PT Sriwijaya Raya dan PT Bumi Konawe Minerina (BKM).

“Kita akan turun cek di lapangan. Ini tidak bisa dibiarkan terjadi. Kita akan tindaklanjuti ini. Itu kondisi lagi panas, bagaimana kalau musim hujan,” kesal Makmur, Rabu (27/9/2017).

Politisi asal partai PAN ini bahkan menganggap jika perusahaan yang melakukan penambangan ore nikel itu sengaja membiarkan laut di dua desa tersebut tercemar.

“Kalau sudah kondisi seperti itu (tercemar), berarti memang ada pembiaran. Itu sudah jelas pencemaran,” ujarnya.

Makmur bahkan mencurigai jika perusahaan yang sementara beroperasi tidak memiliki dokumen izin limbah B3 dan izin pembuangan limbah cair yang mengakibatkan tidak terpenuhinya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).

“Kalau ada UKL/UPL harusnya mereka membuat tempat untuk pengendapan. Saya lihat kemarin airnya merah. Saya tanya masyarakat, ini akibat penambangan,” katanya.

Makmur bahkan menuding perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) bandel. Pasalnya, hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut diketahui jika yang sementara melakukan proses penambangan ore nikel adalah kontraktor mainingnya.

Dalam waktu dekat ini komisinya akan menggandeng sejumlah instansi terkait untuk turun secara langsung ke perusahaan mempertanyakan dan meminta seluruh dokumen penambangan. (A)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini