ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi DPRD terkait penetapan tiga rancangan peraturan daerah, Rabu (1/9/2021) malam.
Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari No. 2 tahun 2012 tentang Jasa Umum, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyatakan setuju terhadap tiga raperda untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah (Perda) sembari menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
DPRD berharap perda retribusi yang baru ditetapkan bisa menambah sumber PAD bagi Pemkot Kendari utamanya di masa pandemi. Selain itu, mereka juga meminta agar kualitas pelayanan publik terus ditingkatkan agar indeks pelayanan publik bisa semakin baik.
Sementara, Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari Siska Karina Imran menuturkan, tiga Raperda yang baru ditetapkan akan menjadi instrumen dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Raperda baru ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan Daerah Kota Kendari dan semoga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari,” tutupnya. (c)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin