ZONASULTRA.COM, LAWORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membahas 31 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah setempat pada 2020 nanti.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Mubar, Wa Ode Sitti Sariani Illaihi saat memimpin rapat paripurna Pengumuman Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) tahun 2020 di gedung rapat DPRD, Jumat (15/11/2019).
Kata dia, Bapem Perda itu merupakan program kerja 20 anggota dewan untuk membahas usulan raperda menjadi perda yang diusulkan Pemda Mubar.
Baca Juga : Ini 20 Anggota DPRD Mubar yang Ditetapkan KPU
Raperda tersebut antara lain raperda pajak penerangan jalan, raperda pajak hotel, raperda sarang burung walet, raperda pengelola limbah cair, raperda retribusi pasar grosir dan pertokoan, dan raperda akreditas puskesmas
“Insyaallah di tahun 2020 mendatang kita akan membahas 31 raperda yang diusulkan dari Pemda Mubar,” kata Sitti Sariani.
Pada rapat paripurna tersebut, ada beberapa anggota dewan melakukan interupsi. Pertama La Ode Amin memberikan solusi sebelum membahas 31 raperda ini, sebaiknya dilakukan konsultasi tentang judul raperda tersebut sehingga nanti tidak ada kesalahan judul dari 31 raperda yang akan dibahas nanti.
Lanjut dia, belajar dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa raperda yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemda Mubar, namum dalam evaluasinya boleh dikata melanggar perda.
“Jadi ini yang menjadi perhatian kita semua, sehingga apa yang menjadi kesepakatan kita semua antara DPRD dan Pemda Mubar untuk kepentingan masyarakat. Itu yang menjadi solusi saya dan saya setuju terkait 31 raperda tersebut,” tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Baca Juga : Raperda Pembentukan Kecamatan Nambo Ditarget Rampung Pekan Depan
Sementara La Ode Sariba, aleg dari Partai Nasdem menyetujui rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini yakni pengumuman beberapa program pembentukan peraturan daerah yang ke depan akan dibahas di DPRD. Menurutnya, 31 raperda yang dibacakan dalam rapat ini tidak serta-merta langsung berlaku.
“Jadi hari ini kita menyetujui paripurna pengumuman pembentukan peraturan daerah (Bapem Perda) tahun 2020 ini. Saya berharap ke depan pembahasan 31 raperda ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat ditetapkan sebagai perda,” ungkapnya. (b)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati