DPRD Mubar: Kuota Perempuan Pada Penyelenggara Pemilu Harus Terpenuhi

297
DPRD Mubar: Kuota Perempuan Pada Penyelenggara Pemilu Harus Terpenuhi
Wa Ode Sitti Sariani Illaihi

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Sitti Sariani Illaihi menyerukan agar Komisi II DPR RI benar-benar mematuhi kewajiban 30 persen kuota perempuan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU).

Sebanyak 24 calon anggota DPD penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) diagendakan mulai hari ini 14 hingga 16 Februari 2022, akan menjalani Fit and Propertest di Komisi II DPR RI.

Menurutnya, keberadaan 30 persen kuota perempuan di lembaga-lembaga negara termasuk penyelenggara Pemilu KPU dan BAWASLU adalah wajib karena merupakan amanat undang-undang.

“Keberadaan 30 persen kuota perempuan di lembaga penyelenggara Pemilu selama ini khususnya di daerah seolah-olah tidak dianggap sebagai suatu keharusan, melainkan hanya sebatas himbauan saja. Contohnya saja di Muna Barat, anggota KPU-nya tidak ada satu pun perempuan,” kata Wa Ode Sitti Sariani Illaihi melalui pesan pres rilisnya, Minggu (13/2/2022) malam.

Wa Ode Sitti Sariani Illaihi ini mengimbau kepada kaum perempuan agar memantaskan dan mematutkan diri supaya qualified ketika menjadi penyelenggara Pemilu.

Seruan ini senada dengan suara sejumlah lembaga non pemerintah yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil yang getol mendorong keberadaan 30 persen perempuan di lembaga penyelenggara Pemilu KPU dan BAWASLU.

Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri dari sejumlah lembaga yakni KPI, Kemitraan, Perludem, JPPR, Netgrit, Deep Indonesia, Kode Inisiatif, Puskapol UI, Pusako FH Unand, DPP UGM, Unsrat, STHI Jentera, LHKP PP Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat NU, PB KOPRI PMII, MPI, dan ANBTI.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring, Minggu (13/2/2022), sejumlah lembaga tersebut menstressing Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Menurut sejumlah lembaga tersebut, seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu wajib mencapai 30 persen.

Untuk itu, koalisi masyarakat sipil mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dengan prinsip inklusivitas dan keadilan gender, dengan menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki.

Selain itu, koalisi tersebut mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan sistem pemilihan yang memuat afirmasi untuk menjamin keterwakilan paling sedikit 30 persen perempuan dalam penyelenggara pemilu.

“Artinya jika setiap Anggota Komisi II memilih 7 nama untuk anggota KPU dan 5 nama untuk anggota Bawaslu. Maka harus dipastikan dalam nama-nama tersebut termuat paling sedikit 30% perempuan,” katanya. (B)

Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini