DPRD Nilai Kedisiplinan ASN Konut Buruk

Sudiro
Sudiro

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkap Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dibawah pemerintahan Ruksamin-Raup mengalami kemorosotan.

Hal itu tergambar melalui kondisi perkantoran yang terlihat sepi, utamanya pada hari Rabu hingga Jumat dalam setiap minggunya.

Buruknya kedisiplinan ASN di daerah itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Konut Sudiro. Kepada awak ZONASULTRA.COM, Jumat (10/8/2018), Mantan Sekda Konut ini menilai, kesalahan pada pengelolaan manajemen ASN menjadi penyebab buruknya kedisiplinan abdi negara di daerah itu.

“Karena saya mantan pejabat di sini (Konut), saya berani katakan kedisiplinan ASN Konut jelek. Coba kita lihat suasana ibukota kabupaten. Sepi kan, bagaimana ASN mau berkantor kalau kondisi ibukota saja sepi. Karena manajemen pemerintahan,” sindirnya.

Sudiro bahkan menyangsikan ketegasan pimpinan daerah dalam mengambil sikap untuk memberi sanksi bagi para ASN yang dianggap melanggar aturan kepegawaian. Dia melihat, banyak ASN yang melanggar regulasi namun dibiarkan saja tanpa tindaklanjut.

“Menjatuhkan saksi bagi ASN kan pimpinan daerah. Bagaimana kalau pimpinan daerah yang melanggar? Disinilah manajemen pemerintahan harus dijalankan,” katanya.

Dia mencontohkan, kekeliruan pimpinan daerah pada saat melakukan pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil (Disdukcapil), Arif Yadi yang tanpa persetujuan. Ini berakibat pada pemutusan server di instansi itu selama delapan bulan.

“Masih ingat tidak Kadis Capil Arif Yadi, dulu kan pernah lengser yang digantikan sebelumnya oleh pak La Ondjo. Inilah kesalahan pimpinan. Saya juga belum tau, apakah dia paham atau paham karena kewenangan. Tapi itulah faktanya,” ungkapnya.

(Baca Juga : Raup: ASN Konut yang Tertangkap OTT Langsung Dipecat)

Dia pun mengkritisi pelantikan eselon II yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2018 lalu. Katanya, itu dianggap menyalahi regulasi. Sebab terdapat sejumlah pejabat eselon yang seharusnya sudah masuk masa pensiun, namun tetap dipaksakan menduduki jabatan.

“Pejabat definitif di eselon II harus berusia 60 tahun. Seperti Pak Sudin (Mantan Kadinsos), kenapa bukan pada posisi eselon III? Sudah dekat pensiun masih dikasih tidak dipensiunkan pada massanya,” tukasnya.

“Tidak usah pake istilah penyelamatan, kalau akhirnya melanggar. Pelanggarannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mereka bukan menjalani usia pensiun. Melainkan nonjob untuk pensiun,” tutup Sudiro.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Martaya yang disambangi dikantornya tak berada ditempat. Dihubungi melalui telpon selulernya aktif namun tak direspon.(B)

 


Reporter : Murtaidin
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini