ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyarankan pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mengembangkan kawasan pemukiman warga.
Hal ini disampaikan Komisi III DPRD Konsel saat melaksanakan rapat kerja (Raker) bersama pemda yang dihadiri oleh pihak dinas perumahan dan pemukiman, Jumat (9/3/2018).
Ketua Komisi III DPRD Konsel Senawan Silondae menjelaskan, raker tersebut bertujuan memberikan masukan perihal kegiatan yang akan berjalan pada tahun anggaran 2018 nanti.
“Kita berharap kepada dinas perumahan dan pemukiman untuk menyediakan master plan (rencana pembangunan kawasan) sarana dan prasarana yang ada di Kabupaten Konawe Selatan, agar kedepannya bisa diketahui daerah mana yang harus dibenahi terlebih dahulu,” kata Senawan pada zonasultra.id saat ditemui di Andoolo, Sabtu (10/3/2018).
Senawan juga mengatakan, pihaknya meminta dinas perumahan dan pemukiman agar benar-benar tepat sasaran, mengingat program pemukiman merupakan program prioritas Pemda Konsel dalam mengatasi naiknya angka kemiskinan di daerah itu.
“Warga yang mendapatkan bantuan perumahan harus benar-benar yang kediamannya tidak layak huni,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Konsel Ainal Rauf melaporkan, dari 336 desa dan 15 kelurahan di Konsel, baru ada beberapa desa yang memasukan data untuk mendapatkan program RTLH ini.
“Sudah ada gambaran sampai sejauh ini, data warga yang rumahnya tidak layak huni sudah kami petakan,” ungkapnya.
Ainal menjelaskan, data tahun 2016 rumah tidak layak huni ada sekitar 56 ribu unit. Dari jumlah tersebut, terdapat 21 ribu rumah yang masuk kategori rumah kumuh. Sementara data terakhir di tahun 2017 pihaknya mencatat sekitar 17 ribu rumah yang telah tertangani, sisanya masih tersisa 17 ribu rumah yang belum tertangani.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Evi Susani Aziz menambahkan, untuk master plan, pihaknya memang belum ada. Namun tahun ini dinas perumahan dan pemukiman mengupayakan dapat menjalankan program ini di Kecamatan Alangga dan Kecamatan Andoolo agar tidak ada lagi rumah tidak layak huni di dua kecamatan itu.
“Kami berjanji mengupayakan tahun ini untuk Kecamatan Alangga dan Andoolo tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni. Untuk itu kami mengharapkan ada perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP),” pungkasnya. (B)