ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan sosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Poasia, Selasa (30/8/2016).
Dua Perda tersebut yakni, Perda pengelolaan sampah dan Perda retribusi izin tempat penjualan Minuman Beralkohol.
Ketua DPRD Kota Kendari, Abdul Rasak mengatakan, dua Perda yang disosialisasikan ini diharapkan bisa diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Kendari.
“Kami mengadakan sosialisasi ini karena kami ingin Perda yang kita hasilkan tidak hanya sebatas di atas meja saja. Tetapi Perda tersebut bisa tersosialisasi dengan baik ke masyarakat,” jelasnya di kantor Camat Poasia, Selasa (30/8/2016).
Ketua DPRD Kota Kendari dua periode ini mengungkapkan, khusus untuk Perda Retribusi izin tempat penjualan Minuman Beralkohol diharapkannya bisa benar-benar diterapkan di masyarakat. Sebab, hingga kini masih ada indikasi beberapa penjual minuman beralkohol di Kota Kendari, belum memiliki izin sehingga tidak dikenal biaya retribusi.
Khusus untuk perda pengelolaan sampah, Rasak mengungkapkan, hal ini sangatlah penting sebab sebagai kota yang sudah dua kali mendapatkan Adipura kencana pengelolaan sampah di ibukota provinsi Sulawesi Tenggara harus lebih maksimal lagi.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas seperti ini tentunya tidak ada lagi alasan untuk tidak memaksimalkan pengelolaan sampah di Kota Kendari,” ujarnya. (B)
Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Kiki