ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dirjen otonomi daerah (Otda) Kementerian dalam negeri (Kemendagri) , Soni Sumarsono menghimbau agar DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) segera mengelar rapat paripurna pemberhentian Nur Alam – Saleh Lasata (Nusa) sebagai gubernur dan wakil gubernur Sultra. Hal ini mengingat Akhir Masa Jabatan (AMJ) kedua pemimpin ini berakhir pada 18 Februari mendatang.
Menurut Soni, untuk mekanisme penunjukan PJ Gubernur Sultra, Mendagri akan mengusulkan ke presiden siapa yang akan menjadi PJ setelah mendapat laporan pemberhentian dari DPRD.
“Prosesnya hanya menyampaikan kepada kami hasil paripurna DPRD bahwa pernyataan pengumuman pemberhentian gubernur sudah dilakukan,” ungkap Soni saat ditemui usai melakukan Rapat Teknis Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Senin (8/1/2018).
Setelah mendapat laporan bahwa gubernur dan wakil gubernur telah diberhentikan, maka secara otomatis Kemendagri akan segera mengisi jabatan tersebut.
“AMJ nya 18 Februari, paling lambat H-2 minggu sampai akhir Januari masih bisa. Tapi 15 Januari diharapkan DPRD nya sudah bisa mulai paripurna,” pungkas mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini.
“Satu bulan sebelum diusulkan dan kita bisa jamin akhir masa jabatan sudah ada pejabatnya,” tutup Soni. (A*)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki