DPRD Sultra Diminta Terbitkan Perda UU Perlindungan Guru

Ribuan Guru di Kendari Gelar Unjuk Rasa, KBM Berjalan Normal
UNJUK RASA - Sekitar empat ribu guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Kamis (26/10/2017). (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

Ribuan Guru di Kendari Gelar Unjuk Rasa, KBM Berjalan Normal UNJUK RASA – Sekitar empat ribu guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Kamis (26/10/2017). (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA. COM, KENDARI – Dalam pertemuan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Ketua Komisi I Suwandi Andi dan IV Yaudu Salam Adjo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, perwakilan guru yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Guru Indonesia (PGRI) meminta kepada DPR RI melalui DPRD Sultra untuk menerbitkan Undang-undang (UU) perlindungan guru.

Hal itu dilakukan, menyusul adanya aksi kekerasan yang di alami oleh salah satu guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kendari Hayari, yang dilakukan oleh bernama Suhardin Diku orang tua siswa di sekolah tersebut, Jumat (20/10/2017) lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Sultra Suwandi Andi mengunngkapkan, jika pihaknya akan membawa permintaan para guru-guru ke Program Legislasi Daerah (Prolekda) DPRD Sultra di 2018 nanti.

Hal itu pun dinilainya dapat di tarik menjadi legal standing, untuk kemudian di konferda untuk perlindungan guru dan tenaga guru di Sultra.

“Kebetulan di DPRD Sultra membahas agenda prolekda di 2018, ini akan menjadi agenda saya untuk saya masukan. Karena ada dua hal kalau bukan di usulkan pemerintah daerah, maka adalah hak prakarsa DPRD. Kalau ini tidak di prakarsai oleh pemerintah maka seharusnya di ambil oleh DPRD,” ujarnya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini