Ketua DPRD Muhammad Ali mengatakan sudah seharusnya akte hibah lahan tersebut melalui persetujuan dewan. Karena itu melalui pemberian persetujuan hibah memaknainya dengan paripurna anggota yang memun
Ketua DPRD Muhammad Ali mengatakan sudah seharusnya akte hibah lahan tersebut melalui persetujuan dewan. Karena itu melalui pemberian persetujuan hibah memaknainya dengan paripurna anggota yang memungkinkan anggota DPRD memberian kepastian status hibah tersebut.
Apalagi lembaga yang telah menempatinya adalah lembaga negara yang juga bekerja untuk kepentingan masyarakat, sehingga upaya pemberian status kedudukan diwilayah kabupaten Wakatobi mendapatkan mandat dan legalitas atas kewenangan menempati tanah negara dalam kewenangan otonomi daerah tanah tersebut menjadi milik daerah, kata Muhammad Ali.
Rapat paripurna ini dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD yang hadir. (Ilu)