ZONASULTRA.COM, JAKARTA-Secara nasional, Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan baru akan ditetapkan 60 hari kemudian. Tapi di level daerah, termasuk Sulawesi Tenggara sudah ketahuan. KPU Sultra, menetapkan ada pengurangan pemilih sebanyak 5.271, dari sebelumnya 1.685.377.
Itu berarti, DPT Sultra saat ini berjumlah 1.680.106 pemilih.
Pengurangan DPT paling banyak setelah dilakukan perbaikan yakni Kabupaten Kolaka kemudian disusul Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Berdasarkan data yang dihimpun zonasultra.id, DPT di Kolaka sebanyak 156.796 diperbaiki menjadi 155.974 atau berkurang sebesar 822. Sementara Konsel sebanyak 201.610 diperbaiki menjadi 200.810 berkurang 800.
Kabupaten Bombana jumlah DPT 98.546 diperbaiki menjadi 98.293 berkurang 253. Kabupaten Buton jumlah DPT 72.784 diperbaiki menjadi 72.719 beekurang 65. Kabupaten Buton Selatan (Busel) jumlah DPT 57.502 diperbaiki menjadi 57.446 berkurang 56.
Kabupaten Buton Tengah (Buteng) jumlah DPT 76.398 diperbaiki menjadi 76.213 berkurang 185. Kabupaten Buton Utara (Butur) jumlah DPT 44.136 diperbaiki menjadi 43.671 berkurang 465.
(Baca Juga : KPU Sultra Temukan 3000-an Pemilih Ganda)
Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) jumlah DPT 80.384 diperbaiki menjadi 80.092 berkurang 292. Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) jumlah DPT 91.252 diperbaiki menjadi 90.924 berkurang 328.
Sedangkan Konawe, jumlah DPT 165.720 diperbaiki menjadi 165.534 berkurang 186. Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) jumlah DPT 25.159 diperbaiki menjadi 25.003 berkurang 156 dan Kabupaten Konawe Utara (Konut) jumlah DPT 42.026 diperbaiki menjadi 41.971 berkurang 55.
Lalu untuk Kota Baubau jumlah DPT 107.623 diperbaiki menjadi 107.212 berkurang 411. Kota Kendari jumlah DPT 188.224 diperbaiki menjadi 187.797 berkurang 427. Kabupaten Muna jumlah DPT 143.562 diperbaiki menjadi 143.189 berkurang 373.
Sementara Kabupaten Muna Barat (Mubar) jumlah DPT 54.840 diperbaiki menjadi 54.690 berkurang 150. Serta Kabupaten Wakatobi jumalh DPT 78.815 diperbaiki menjadi 78.568 berkurang 247.
Dalam pleno yang digelar Minggu (16/9/2018), kemarin KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun KPU dan Bawaslu Provinsi menyepakati Perbaikan DPT diperpanjang hingga 60 hari ke depan.
“Ya diperpanjang sampai max 60 hari. Di Sultra juga perlu perbaikan agar DPT benar-benar bersih,” ujar anggota Bawaslu Sultra, Munsir Salam pada Senin (17/9/2018).
Munsir mengatakan untuk Sultra meski jumlah yang ditetapkan dalam Pleno DPT-HP tanggal 14 September 2018 sudah sesuai Sistem Data Pemilih (SIDALIH) namun tetap harus ada pencermatan lagi.
“Utamanya terkait NIK Ganda (1 NIK dipakai kebih dari 1 orang, di Konsel ditemukan sejumlah 2507. Ini harus terklarifikasi oleh Dinas Dukcapil,” pungkasnya. (B)