ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Dua anggota Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Brigadir Polisi Dua (Bripda) Jamiun alias U’un, anggota Unit I Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Konawe dan Brigadir Kepala (Bripka) Wahyudi alias Yudi, KSPK Polsek Unaaha diamankan tim gabungan pimpinan Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaedi pada Rabu (17/8/2016) pekan lalu. Keduanya diduga merupakan pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Unaaha.
Bripka Jamiun diamankan di rumahnya, sementara Bripka Wahyudi diamankan di Polsek Unaaha saat tengah menjalankan tugasnya sebagai aparat kepolisian.
Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Konawe, Iptu Ramis melalui Kepala Unit (Kanit) I Reskoba Bripka Nyoman Sukarya menjelaskan, kedua anggota polisi aktif tersebut ditangkap setelah tim gabungan melakukan operasi di beberapa lokasi. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan Komang, seorang kurir dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu di dalam kantong celananya.
“Saat diinterogasi, Komang mengaku jika barang tersebut didapatkan dari U’un (anggota polisi), kemudian kita lakukan pengeledahan di rumah U’un dan kembali menemukan narkoba seberat 0,8 gram serta bungkusan bekas narkoba sebanyak tiga saset di kamarnya,” kata Nyoman di ruang kerjanya, Senin (22/8/2016).
Dari keterangan tersangka (U’un) lanjut Nyoman, petugas gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Inca. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga ikut menangkap satu kurir yang bernama Cimeng bersama dengan barang bukti satu paket sabu saat hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya.
“Kami melakukan pengeledahan di rumah Inca kami juga menemukan satu paket sabu di dalam kamarnya. Nah dari keterangan tersangka Inca itu, kami mendapatkan informasi jika barang tersebut milik Bripka Wahyudi alias Yudi yang juga anggota polisi,” terangnya.
Menurut Nyoman, barang haram itu sengaja dititipkan oleh Bripka Wahyudi kepada Inca untuk diedarkan di wilayah Unaaha. Dan jika bersisa, maka itu akan dikonsumsi secara bersama-sama.
Kini kelima orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba itu sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Konawe guna pengembangan kasus.
Kedua anggota polisi bersama dengan dua orang lainnya dikenakan pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan, sementara untuk satu tersangka lainnya yakni Komang dikenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf A, sebab pada saat penangkapan dirinya hanya membeli untuk dikonsumsi. (A)
Reporter: Restu
Editor: Jumriati