ZONASULTRA.COM, RAHA – Dua anggota Kepolisian Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigadir Massuraja dan Briptu Muh Syahrur Ramadan dipecat dari kesatuannya. Keduanya pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) karena tidak disiplin dalam menjalankan tugas selama bertahun-tahun.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah merekomendasikan proses PTDH ini. Keputusan pemberhentian ini dari Kapolda Sultra yang ditujukan kepada Briptu Muh Syahrur Ramadan dengan Nomor: Kep/11/I/2018 dan Brigadir Massuraja dengan Nomor: Kep/419/XII/2017.
“Brigadir Massuraja di PTDH karena tidak melaksanakan tugas di Polres Muna selama 7 tahun sejak tanggal 15 September 2010 sampai dengan 17 Oktober 2017. Sedangkan Briptu Muh Syahrul Ramadan tidak melaksanakan tugas selama 4 tahun sejak 10 April 2014 sampai dengan 11 April 2017,” terang Agung saat melakukan konferensi pers di ruangannya, Rabu (24/1/2018).
Dia menambahkan, selama ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan untuk berdinas, namun tidak dihiraukan. Akhirnya dilakukan sidang kode etik profesi Polri dan diputuskan untuk PTDH.
Brigadir Massuraja melanggar Pasal 11 ayat 1 huruf b Keputusan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Sementara Briptu Muh Syahrur Ramadan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Dalam upacara pemberhentian kedua oknum ini tidak hadir. Kita juga sudah panggil untuk datang, berdinas kembali tapi tetap tidak mau hadir, sampai ada keputusan PDTH ini keluar,” tuturnya.
Kapolres pun mengimbau seluruh anggotanya untuk tetap disiplin dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. (B)
Reporter: Kasman
Editor: Jumriati