Dua Bulan Operasi, Polda Amankan 3425 Kubik Kayu Ilegal

Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dul Alim, Selasa (24/2/2015),  saat menggelar konfrensi pers kepada sejumlah&nb

Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dul Alim, Selasa (24/2/2015),  saat menggelar konfrensi pers kepada sejumlah media di aula Ditreskrimsus mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapapun pelaku ilegal loging.
“Pada awal tahun 2015 di triwulan pertama ini kami telah melakukan kegiatan dengan penanganan hukum bidang kehutanan. Jika tidak ada dokumen maka segera ditindak tegas,” ujar Dul Alim.
Diungkapkannya riibuan batang kayu yang berhasil diamankan  itu berasal dari dua wilayah yaitu Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan Kabupaten Buton Utara (Butur). Kayu-kayu tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen  dan berasal dari kawasan hutan Konservasi.
“Ribuan kayu tersebut saat diamankan sedang dimuat dengan truk serta dikemas dalam kontener yang sudah siap di kirim, seperti yang diamankan di pelabuhan Baubau” jelasnya. 
Dari sekian ribu kayu tersebut penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu Is, As, Ya, Ar, Sy, dan Ju, dan tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka tambahan. Ke enam tersangka tersebut adalah sebagai pemilik kayu.
“Analisa saya ternyata benar selama ini bahwa Bau-bau merupakan jalur mereka modus mereka rupany mengemas ke dalam kontener untuk mengelabui petugas, agar dikirakan yang dalam kontener sudah legal atau sah,” paparnya. (**Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini