Dua Caleg PKS Bakal Berlebaran di Penjara

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim
Nanang Ibrahim

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah mendapat vonis dua bulan penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar bakal dieksekusi untuk menjalani penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari. Eksekusi akan dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2019.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim mengatakan, telah menerima salinan putusan dari PT Sultra yang bernomor 47/Pud.Sus/2019/PT.Kdi. Pihaknya langsung akan mengeksekusi kedua politisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kendari.

“Kita akan mengeksekusi antara Senin (20/5/2019) atau Selasa atau Rabu (dua hari setelahnya). Sementara kita akan panggil dulu untuk melaksanakan putusan itu, kalau tidak hadir kita akan panggil paksa atau penjemputan paksa,” tegas Nanang Ibrahim di kantornya, Jumat (17/5/2019).

(Berita Terkait : Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding Jaksa, Dua Caleg PKS Divonis Bersalah)

Kata Nanang, dua pengurus partai besutan Sohibul Iman tersebut, akan dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebelum dijebloskan ke penjara. Pemanggilan pertama hanya berlaku satu hari, ketika mangkir maka akan dilayangkan surat pemanggilan kedua.

Nanang memastikan, akan mengeksekusi caleg terpilih yang batal dilantik ini sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri 2019 atau lebaran. Keduanya tak mendapat pengurangan masa hukuman karena tak pernah menjalani penahanan.

“Insyaallah sebelum lebaran kita sudah eksekusi dan ini sudah pasti. Tidak ada tawar-menawar, ini sudah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi,” tukasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Sultra mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis dua Caleg PKS Sulkhani dan Riki Fajar. Dalam keputusan Pengadilan Negeri Kendari dua caleg tersebut divonis bebas.

(Berita Terkait : Caleg PKS Sulkhani dan Riki Fajar Batal Dilantik Jadi Anggota DPRD)

Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tinggi Sultra I Gede Suarsana menerangkan putusan banding itu dikeluarkan, Rabu (15/5/2019) lalu. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Purwadi membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari 30 April 2019 nomor 176/Pid.Sus/2019/PN.Kdi. Hakim kemudian mengadili sendiri Sulkhani dan Riki Fajar.

“Menyatakan terdakwa 1 Sulkhani dan Terdakwa 2 Riki Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengikutsertakan aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana dakwaan JPU pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” beber I Gede Suarsana, Kamis (16/5/2019).

Dua politisi PKS itu diputuskan menjalani pidana penjara selama dua bulan dan denda masing-masing Rp 5 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan. Barang bukti yang ditetapkan sebagai bagian dari putusan adalah 9 lembar stiker milik Riki Fajar dan 37 lembar stiker Sulkhani. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini