ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dua desa yang ada di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam tidak dapat mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di wilayah itu yang diperkirakan akan digelar pada tanggal 28 Februari 2017.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Zulkarnain mengatakan, berdasarkan data yang ada di instansinya semestinya pada pilkades tahun ini diikuti oleh 41 desa. Namun, karena dua desa belum memiliki izin pemekaran sehingga dipastikan gagal mengikuti pesta demokrasi.
Zulkarnain menyebutkan, dua desa tersebut adalah Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan dan Desa UPT Tadoloiyo, Kecamatan Oheo. Hal tersebut mengakibatkan kedua desa tersebut belum memiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kan BPD itu harus membentuk panitia sembilan yang melaksanakan pilkades,” kata Zulkarnain, Kamis (19/1/2017).
Berdasarkan surat edaran Bupati Ruksamin, pilkades akan digelar pada bulan Februari 2017. Sehingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dalam pembentukan panitia sembilan di desa-desa.
Soal polemik syarat pendaftaran calon kepala desa yang di dalam salah satu pasal peraturan daerah (Perda) menyebutkan, usia maksimal calon kepala desa adalah umur 55 tahun. Namun, hal tersebut tambah ZulkarnainN tidak perlu diperdebatkan, mengingat untuk pembatasan usia calon kades tidak tertuang dalam undang-undang pemerintah desa.
“Pembatasan sampai umur berapa tidak ada dalam undang-undang, kalau minimal usia itu ada yaitu 25 tahun. Kesepakatan yang kita bangun pilkades ini tidak membatasi usia maksimal. Minimal 25 tahun, maksimalnya tidak ada,” tutupnya. (A)
Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki