ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memecat sejumlah perangkat desanya dengan cara sepihak.
Pemecatan itu terjadi di Desa Lametuna Kecamatan Kodeoha dan Desa Kondara Kecamatan Pakue. Pemecatan tersebut dianggap menyalahi aturan Surat Edaran Bupati Kolut Nomor 009/15/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Desa.
Salah satu perawat di Desa Lametuna, Indah menuturkan sejak 2017 silam dirinya sudah bertugas di desa tersebut sebagai perawat desa. Namun setelah pelantikan kades terpilih beberapa waktu lalu dirinya langsung diberikan surat pemberhentian tanpa keterangan jelas dari pihak kades sejak 31 Januari 2020 lalu.
“Saya bertugas jadi perawat desa sekitar tiga tahun tiba-tiba ada surat keputusan kepala desa kalau saya diberhentikan,” kata Indah kepada awak zonasultra.id Selasa (4/2/2020).
Menurutnya pemberhentian tersebut tanpa alasan jelas dan terkesan sepihak. Kata dia, meski diberhentikan, pihaknya tetap menerima kalau memang sudah keputusan kades, tapi Indah menyayangkan penggantinya tidak memiliki Surat Tanda Register (STR), padahal sesuai aturan tidak bisa menangani pasien.
(Baca Juga : 60 Kades di Kolut Resmi Dilantik)
“Kalau sudah diganti dan sesuai aturan tidak masalah cuma yang ganti saya belum ada STR-nya,” ujarnya.
Dirinya berharap, sudah tidak ada lagi di desa lain yang diberhentikan sepihak seperti dirinya karena harus ada alasan kuat jika kades memberhentikan parangkat dan aparat setiap desa.
Di tempat terpisah, Kades Lametuna, Hasmil membenarkan penggantian beberapa perangkat desanya yakni perawat desa dan guru ngaji. Penggantian itu dengan alasan sudah banyak keluhanan warga dan dianggap tidak loyal terhadap kades.
“Iya benar saya berhentikan mereka karena sudah banyak keluhan masyarakat dan sudah tidak loyal kepada saya, jadi untuk apalagi dipertahankan kalau begitu,” kata Hasmil.
Menurut dia, pemberhentian tersebut sudah sesuai aturan dan tidak harus mendapat rekomendasi camat sebab perawat desa bukan bagian aparat hanya sebagai perangkat desa. Olehnya kata dia, regulasi pengangkatan tersebut, dirinya punya kuasa penuh membuat surat keputusan (SK) untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tersebut.
“Kepala desa yang membuat SK kemudian meneruskan ke camat dan tembusan ke DPMD” ujarnya.
Kades dua priode ini menambahkan, terkait perawat desa yang telah diganti, pihaknya lebih memilih kosong untuk sementara karena belum menemukan perawat yang memiliki STR.
“Penggantinya masih kita cari, ada perawat tapi terbentur aturan karena tidak ada STR-nya, jadi lebih baik kosong untuk sementara waktu,” bebernya.
Keluhan pergantian perangkat desa juga dirasakan warga Desa Kondara, Harnia yang mengungkapkan sudah sembilan tahun jadi keder Bina Keluarga Balita (BKB) Desa Kondara. Secara tiba-tiba dia diganti oleh kades, sehingga ia merasa kecewa karena hal tersebut tanpa alasan jelas.
“Sudah sembilan tahun kita mengabdi tiba-tiba saja diganti sama kades,” kata Harnia.
Menurutnya, aparatur desa bisa dihentikan jika meninggal dunia, mengajukan permohonan, dan diberhentikan jika melanggar. Kata dia, kades terkesan semena-mena dengan alasan beda pilihan saat pilkades.
Sementara, Kades Kondara, Irwan beberapakali dihubungi via telepon selulernya tidak merespon. Saat dihubungi hanya ada keterangan sedang sedang tidur dan tidak bisa diganggu.
Untuk diketahui, aparatur desa telah dilindungi oleh Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Perangkat Desa dan Perbup Nomor 81 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, yang melarang seorang kades untuk memberhentikan atau merombak struktur perangkat desa tanpa alasan yang jelas. Dalam surat edaran Bupati Kolut pada poin dua, juga menegaskan harus ada rekomendasi camat setempat secara tertulis. (A)