Dua Kementerian Pantau Kasus 3 Pj Bupati

61

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panwas Muna telah melaporkan tiga Pj bupati yang ikut serta dalam deklarasi bakal calon bupati di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui tembusan surat rekomendasi. Hal itu berdasarkan usulan Bawaslu RI agar dua kementrian itu diberikan tembusan rekomendasi.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, pihaknya juga sudah merekomendasikan LM Rajiun (Pj Muna Barat), La Ode Mustari (Pj Buton Selatan) dan Mansyur Amila (Pj Buton Tengah) ke pembina kepegawaian dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra. Tentang hasil kajian dari BKD Sultra, pihak Bawaslu belum mendapat konfirmasinya. (Baca: Hadiri Deklarasi, 3 PJ Bupati Dipanggil Panwaslu Muna )

“Semestinya 7 hari sejak direkomendasikan sudah bisa diketahui langkah-langkah lanjutan yang dilakukan. Dan ini belum sampai waktunya, tapi untuk kepastiannya ada di BKD,” kata Hamirudin di Kendari, Selasa (18/8/2015).

Kemenpan-RB dan Kemendagri saat ini posisinya masih memantau tindak lanjut proses rekomendasi itu. Jika masalah ini mandek di tingkat provinsi, lanjut dia maka dipastikan akan ada langkah-langkah dari dua kementrian itu.

Merujuk pada aturan UU No. 1 Tahun 2015 pasal 73, pejabat struktural berupa gubernur, bupati, walikota hingga kepala desa tidak boleh mengambil kebijakan dan atau langkah-langkah yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon. Selain itu, unsur pelanggaran 3 Pj itu juga merujuk pada UU ASN dan PP No 53 tahun 2010 yang melarang PNS terlibat dalam politik praktis.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini