SIDANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Dessy Indriyani Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut hukuman 22 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi rental mobil fiktif melalui dana hibah penyelanggaran pemilihan Bupati Konsel 2016 lalu, yakni Sutamin Rumbasa serta Yusran. Kaduanya merupakan mantan komisioner KPU Konsel. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Dessy Indriyani Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut hukuman 22 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi rental mobil fiktif melalui dana hibah penyelanggaran pemilihan Bupati Konsel 2016 lalu, yakni Sutamin Rumbasa serta Yusran. Kaduanya merupakan mantan komisioner KPU Konsel.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irmawati Abidin di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari itu, Dessy mengungkapkan, jika kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menyatakan kedua terdakwa Sutamin Rumbasa dan Yusran bersalah dan dituntut selama satu tahun 10 bulan (22 bulan) penjara. Dipotong masa tahanan yang sudah dijalani selama proses persidangan,” jelas Dessy saat membacakan tuntutannya, Selasa (20/6/2017).
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 50 juta rupiah dengan subsider tiga bulan penjara dan sejumlah barang bukti milik terdakwa Sutamin Rumbasa juga telah dikembalikan Jaksa untuk dipergunakan dalam pokok perkara terdakwa Yusran. Sementara itu barang bukti terdakwa Yusran juga telah kembalikan kepada saksi Jawaludin, KPU Konsel serta terdakwa Yusran sendiri.
“Barang buktinya itu meliputi satu sampai tiga ratus lebih, seperti bukti perintah surat pembayaran. Bukti kontrak sewa kendaraan, SK komisioner dan bukti-bukti lainnya,” katanya.
Baca Juga : Korupsi KPU Konsel, Terdakwa Sebut Sekretaris dan Bendahara KPU Konsel Harus Bertanggung Jawab
Menanggapi tuntutan dari JPU, majelis hakim Irmawati Abidin memberikan waktu kepada kuasa hukum kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa.
“Jadi kita kasih waktu sampai tanggal 3 Juli untuk mengajukan pembelaan, supaya pledoi itu tanggal 5 dan perkaranya bisa putus tanggal 10. Soalnya kita sudah melampaui batas waktu ini, dan masa tahanan terdakwa juga habis tanggal 18 Juli,” pintanya. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Abdul Saban