Dua Korban Meninggal KM Marina Baru Dapat Santunan dari Jasa Raharja

272
Santunan dari Jasa Raharja
Kepala Jasa Raharja Sultra, Nano B. Tjahjono didampingi Kanit Operasional Nur Akbar saat menyerahkan santunan korban meninggal kepada Suriani, ahli waris dari korban Muhammad Firdaus Muin di Kantor Jasa Raharja, Jalan Sam Ratulangi No 26 Kendari, Rabu (23/12/2015). (Jumriati/ZONASULTRA.COM)
Santunan dari Jasa Raharja
Kepala Jasa Raharja Sultra, Nano B. Tjahjono didampingi Kanit Operasional Nur Akbar saat menyerahkan santunan korban meninggal kepada Suriani, ahli waris dari korban Muhammad Firdaus Muin di Kantor Jasa Raharja, Jalan Sam Ratulangi No 26 Kendari, Rabu (23/12/2015). (Jumriati/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– PT Jasa Raharja (Persero) cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santunan kepada dua orang korban meninggal dunia musibah kapal Marina Baru 2B yang tenggelam dalam perjalanan dari Kabupaten Kolaka, Sultra menuju Pelabuhan Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (19/12/2015) sore lalu.

Santunan meninggal dunia kepada ahli waris diserahkan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja cabang Sultra Nano B. Tjahjono, didampingi Kanit Operasional Nur Akbar di Kantor Jasa Raharja, Jalan Sam Ratulangi No 26 Kendari, Rabu (23/12/2015).

Kepala Jasa Raharja Sultra, Nano B. Tjahjono mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk dasar perlindungan dari pemerintah untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Santunan ini bukan merupakan harga dari kematian, tapi merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” terang Nano.

santunan km marina baru
Kepala Jasa Raharja Sultra, Nano B. Tjahjono saat memberikan keterangan terkait pemberian santunan kepada para ahli waris korban meninggal dunia KM Marina Baru 02, Rabu (23/12/2015). (Jumriati/ZONASULTRA.COM)

Dia menambahkan, dua korban meninggal dunia tersebut masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp 35 juta yang berasal dari santunan PT Jasa Raharja sebesar Rp 25 juta dan santunan sigap laut dari Jasaraharja Putera sebesar Rp 10 juta.

Adapun dua korban meningal dunia yang telah dibayarkan santunannya tersebut adalah Hj. Siti Badariah (66) warga Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe dengan ahli waris suami, Bahrin Rais dan Muhammad Firdaus Muin (9) warga Desa Mokupa Kecamatan Lambadia, Kabupaten Kolaka Timur dengan ahli waris ibu kandung, Suriani.

Tak hanya korban meninggal, PT Jasa Raharja juga sudah memberikan jaminan perawatan kepada korban luka yang terdaftar di manifes, baik yang menjalani perawatan di rumah sakit maupun yang menjalani perawatan di rumah.

Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum (darat, laut/penyeberangan dan udara) yang sah dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Seluruh korban kecelakaan lalu lintas jalan yang masuk dalam ruang lingkup kedua undang-undang di atas akan mendapat jaminan santunan. Baik santunan korban meninggal dunia, biaya perawatan maupun santunan cacat tetap.

Setiap korban meninggal dunia dan mempunyai ahliwaris mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta,santunan biaya perawatan luka-luka maksimal Rp 10 juta, serta santunan cacat tetap mendapat maksimal sebesar Rp 25 juta. Bagi korban yang tidak mempunyai ahli waris, maka bagi yang menyelenggarakan pemakaman mendapatkan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

 

Penulis : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini