Dua Orang Pejabat Pemerintahan Kabupaten Bombana Diperiksa Kejati Terkait Kasus PT. PLM

Dua Orang Pejabat Pemerintahan Kabupaten Bombana Diperiksa Kejati Terkait Kasus PT. PLM
KEJATI SULTRA - Ruang pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan pembayaran royalti kepada Negara oleh PT. Panca Logam Makmur atau PT PLM atas hasil produksi pertambangan emas di Kabupaten Bombana pada tahun 2012-2015, Senin (10/10/2016). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Dua Orang Pejabat Pemerintahan Kabupaten Bombana Diperiksa Kejati Terkait Kasus PT. PLM
KEJATI SULTRA – Ruang pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan pembayaran royalti kepada Negara oleh PT. Panca Logam Makmur atau PT PLM atas hasil produksi pertambangan emas di Kabupaten Bombana pada tahun 2012-2015, Senin (10/10/2016). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa dua orang pejabat pemerintahan Kabupaten Bombana.

Kedua orang yang diperiksa tersebut adalah Syahrun, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bombana pada tahun 2012, dan Hilman selaku staf Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bombana.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan pembayaran royalti kepada Negara oleh PT. Panca Logam Makmur atau PT PLM atas hasil produksi pertambangan emas di Kabupaten Bombana pada tahun 2012-2015.

(Artikel Terkait : Dua Staf PT PLM Resmi Ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Janes Mamankey, mengungkapkan kedua nama tersebut diperiksa dengan status sebagai saksi.

“Rencana awal, pemeriksaan hari ini cuma satu nama, yakni Syahrun, tapi karena Hilman juga sudah berada di tempat sekalian pihak penyidik juga memeriksa dia,” ungkap Janes saat di temui di kantor Kejati Sultra Senin (10/10/2016)

Dengan diperiksanya dua pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bombana menambah daftar saksi yang diperiksa terkait kasus ini menjadi 14 orang.

(Artikel Terkait : Terkait Tunggakan Royalti PT PLM, Mantan Kabid Pertambangan Bombana Diperiksa Kejati Sultra)

Untuk diketahui dalam kasus ini sudah ada tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah mendendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA kendari. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini