ZONASULTRA.COM, KENDARI – Masa kampanye sudah berjalan sejak 23 September 2018. Namun belum semua partai politik (parpol) menyerahkan desain alat peraga kampanye (APK).
Tercatat masih ada dua parpol yakni Garuda dan Hanura yang belum menyerahkan desain APK. Padahal, desain ini nantinya menjadi acuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari untuk memfasilitasi APK para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Sampai hari ini yang sudah menyerahkan desain APK ada 13 parpol dan desainnya sudah memenuhi konten,” kata Komisioner KPU Kota Kendari Asril ketika dihubungi zonasultra.id, Sabtu (27/10/2018).
Terkait hal itu, Asril mengimbau ketua parpol dan liaison officer (LO) dari Partai Garuda dan Hanura agar segera menyerahkan desain APK. Sehingga proses pencetakan nantinya bisa berjalan dengan baik.
Ia menegaskan, pihaknya menunggu dua parpol ini agar menyampaikan desaian sebelum akhir Oktober 2018 ini.
“Saya berharap akhir Oktober ini sudah harus ada demi kebaikan parpol, karena bulan Nobember kami sudah harus memberikan APK yang sudah dicetak kepada parpol,” ungkapnya.
Lanjutnya, jika seandainya dua parpol ini tidak menyerahkan desain APK sampai tenggat waktu yang diberikan, KPU Kota Kendari tetap akan melakukan pencetakan, tapi yang difasilitasi hanya 13 parpol.
“Kalau seandainya mereka belum menyetor APK sampai bulan November kita tetap akan melakukan pencetakan untuk 13 parpol, sembari menunggu desain APK dari dua parpol ini. Tapi kami upayakan APK ini dicetak serentak dan diserahkan juga serentak,” terang Asril.
Ia menambahkan, APK yang diakomodir oleh KPU Kota Kendari adalah APK yang berbentuk baliho dan spanduk. Di mana untuk baliho setiap parpol dijatah 10 lembar, sementara spanduk sebanyak 16 lembar. Untuk ukuran baliho yang akan dicetak 3×5 meter, sementara spanduk 1×5 meter.
“Sebenarnya APK yang kami fasilitasi itu untuk baliho adalah ukuran 4 x 7 meter, dan spanduk 1,5 x 7 meter. Tetapi kami pertimbangkan, sebab titik areal pemasangan APK ini sangat terbatas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada para peserta pemilu untuk memasang APK ini sesuai dengan aturan, dan tidak melanggar pemasangan di lokasi-lokasi yang dilarang. (B)