ZONASULTRA.ID, RAHA – Penerimaan pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik (parpol) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara resmi telah berakhir.
Tercatat ada 18 parpol yang memenuhi syarat secara nasional untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Sementara itu di Kabupaten Muna, hanya ada 16 Parpol yang mengajukan bacaleg.
Ketua KPU Muna, M Askar Adi Jaya mengatakan, untuk di Kabupaten Muna hanya 16 parpol yang mengajukan bacaleg dan diterima. “Ada dua parpol yang tidak mengajukan bacaleg ke KPU yakni partai Gelora dan partai Garuda,” terang Askar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023).
Saat ini kata Askar, ada 11 partai mengajukan kembali perbaikan. Proses administrasi perbaikan akan dilakukan hingga 31 Juli mendatang.
Selain itu, saat ini parpol tidak bisa melakukan perubahan dan penggantian bakal calon yang telah diajukan karena tahapannya sudah berakhir sejak 16 Juli 2023 lalu.
“Hanya boleh mengganti dan melengkapi dokumen bacalon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023,” jelasnya.
Askar menuturkan sejauh ini beberapa parpol yang telah melayangkan surat perihal permohonan pembukaan fitur Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk dilakukan perbaikan dokumen pada bakal calonnya.
“Ada Hanura, Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), PBB, Perindo, PKB, Demokrat, PSI dan PAN,” urai Askar.
Sementara itu, satu parpol yang tidak menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen administrasi bacalon yakni partai Ummat. (B)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma