ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Dua orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) periode sisa masa jabatan 2014-2019 bakal dilantik pada Kamis (24/8/2018).
Dua anggota KPU Kolaka yakni Lukman dan Abdul Rauf bakal digantikan oleh Abdul Rahman dan Abu Bakar. Lukman dan Abdul Rauf diberhentikan dari jabatannya karena memutuskan maju pada Pileg 2019.
“Iya betul, PAW KPU Kolaka akan dilantik hari Kamis di Kendari,” aku Aidil Adha, Komisioner KPU Kolaka, Selasa (21/8/2018).
Untuk diketahui, berdasarkan surat keputusan dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 61/SDM.13-Kpt/74/Prov/VII/2018 ditetapkan bahwa anggota KPU Kolaka yaitu Abdul Rauf dan Lukman resmi diberhentikan dengan hormat.
Selain itu disebutkan, berdasarkan keputusan Ketua KPU Provinsi Sultra nomor 02/Kpts/KPU.Prov.026/Tahun 2015 tanggal 25 Januari 2015 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Kolaka masa jabatan 2014-2019 sepanjang atas nama Abdul Rauf dan Lukman, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Abdul Rauf diketahui mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka dari partai Gerindra. Sementara Lukman, mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sultra melalui partai NasDem. (CR1/B)
Reporter : CR1
Editor : Tahir Ose