ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap dua orang pelaku pengeroyokan seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) di salah satu rumah kos di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu (13/8/2022).
Polisi menangkap kedua pelaku A (19) dan LMJ (24) kurang dari 24 jam setelah kejadian. Keduanya merupakan bagian dari pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan sehingga mengakibatkan korban harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, salah satu pelaku A mengaku melakukan penganiayaan dengan mengayunkan senjata tajam (sajam) berupa sebilah pisau yang melukai bagian dada dan lengan kiri korban.
“Motifnya hanya ketersinggungan saat para pelaku lewat depan rumah kos korban menggunakan kendaraan roda dua sambil membunyikan suara knalpot secara berlebihan. Melihat itu korban mendokumentasikannya memakai sebuah ponsel,” katanya lewat keterangan tertulis.
Pisau yang dipakai untuk melukai korban diambil pelaku dari dapur kamar kos di lokasi kejadian. Selain menganiaya pakai sajam, pelaku A juga mengaku memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan.
Pengeroyokan bermula saat para pelaku melintas di depan kos tempat tinggal korban dengan mengendarai kendaraan motor sambil membunyikan suara knalpot yang terdengar bising. Korban merasa terganggu sehingga mengambil sebuah ponsel dan merekamnya.
Mengetahui hal tersebut, tiga orang pelaku kemudian datang dan menghampiri lalu meminta ponsel korban. Setelah mendapatkan ponsel korban, salah seorang pelaku menghapus video yang direkam.
Tiba-tiba salah satu pelaku lainnya melakukan pemukulan. Korban yang tidak terima sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian dengan para pelaku. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati