Dua Poin Penting Arahan Gubernur Sultra untuk Pj Bupati Mubar dan Busel

Dua Poin Penting Arahan Gubernur Sultra untuk Pj Bupati Mubar dan Busel
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi Resmi melantik Bahri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) dan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel) di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra pada Jumat (27/5/2022).(istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi resmi melantik Bahri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) dan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel), di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra pada Jumat (27/5/2022).

Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 131.74-1207 tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Busel Provinsi Sultra, dan Keputusan Mendagri nomor 131.74-1209 tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Mubar Provinsi Sultra.

Ali Mazi mengatakan, pelantikan kedua Pj Bupati tersebut seyogyanya dilaksanakan pada 23 Mei 2022 lalu. Tetapi karena satu dan lain hal, sehingga pelantikan baru dapat dilaksanakan pada Jumat ini.

“Berkenaan dengan itu, saya selaku pimpinan daerah Sultra, mengucapkan selamat atas pelantikan saudara berdua yang baru saja dilantik dalam jabatannya masing-masing,” ucap Gubernur dalam keterangan tertulisnya.

Gubernur juga mengingatkan dua poin penting kepada Pj Bupati yang baru dilantik. Pertama, masa jabatan Pj Bupati paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikannya, dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku sampai ditetapkannya bupati dan wakil definitif melalui proses pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Kedua, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah maka Pj Bupati kedua daerah tersebut wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur Sultra selaku wakil pemerintah pusat yang ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.

Ali Mazi juga menyampaikan, salah satu tugas utama Pj bupati adalah menjaga kondisi wilayah dan masyarakat yang dipimpinnya senantiasa aman, tentram, tertib, dan damai.

Selain itu, sebagai kepala pemerintahan di daerah, harus memastikan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pastikan bahwa keberadaan saudara Pj Bupati bukan untuk kelompok tertentu, tetapi untuk semua masyarakat di daerah yang saudara pimpin,” tutupnya. (b)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini