ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kolaka Utara (kolut) berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar dan pemakai obat terlarang jenis sabu yang diselundupkan dalam sebuah roti untuk mengelabui polisi di pelabuhan penyebrangan Katoi, Kecamatan Katoi sekitar pukul 17:300 wita, Jumat (26/7/2019) kemarin.
Kasubag Humas Polres Kolut melalui Aipda Hari Hermawan menjelaskan penangkapan kedua pelaku berdasarkan pengembangan kasus dimana kedua tersangka merupakan Target Operasi (TO).
Saat mendapat informasi adanya peredaran narkoba melalui pelabuhan Katoi dan pelabuhan Siwa menggunakan salah satu kapal Feri, Anggota Satnarkoba dengan cepat melakukan pengintaian terhadap Hendri (25), warga Desa Ngapa.
“Tersangka tiba di pelabuhan pukul 17:30 Wita, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap Hendri yang sudah dicurigai membawa sabu dari pelabuhan siwa,” kata Hari Hermawan, Sabtu (27/7/2019).
Baca Juga : Hendak Ciduk Pencuri, Polisi Malah Tangkap Basah Pelaku Tengah Nyabu
Saat penggeledehan itu, polisi menemukan satu bungkus hitam dalam kemasan roti. Dalam bungkusan itu terdapat tiga shaset plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Pegakuan Hendri kepada polisi, narkoba itu bukan miliknya. Melainkan pesanan Kaharuddin (28), warga Desa Tadaumera Kecamatan Ngapa. Polisi lalu bergerak cepat menangkap Kaharuddin.
“Dari keterangan Hendri dirinya disuruh menjemput paket sabu di siwa kemudian di bungkus dalam roti,” terangnya.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan tiga sachet plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan 4,0 gram, dua bungkus roti maros, satu lembar catatan nomor rekening disertai bukti transfer transaksi dan dua Handphone sebagai alat komunikasi .
Keduanya diancam melanggar Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)