Dua Sebab Ini Halangi Pelantikan Surunuddin-Arsalim

Dua Sebab Ini Halangi Pelantikan Surunuddin-Arsalim
La Ode Ali Akbar
Dua Sebab Ini Halangi Pelantikan Surunuddin-Arsalim
La Ode Ali Akbar

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Pelantikan pasangan calon bupati terpilih Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin-Arsalim sepertinya akan tertunda. Padahal berdasarkan jadwal Kementrian dalam negeri (Kemendagri) pelantikan calon bupati terpilih pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 akan dilaksanakan pada 15 Februari 2016.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Ali Akbar mengatakan, ada 2 masalah yang saat ini sedang dikonsultasikannya di Kemendagri. Masalah itu bisa jadi penyebab utama batalnya pelantikan Surunuddin.

“Pertama soal adanya Putusan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri) Makassar yang membatalkan pencalonan Arsalim. Selain itu, hingga kini Arsalim juga belum mengajukan pengnuduran diri dari pegawai negeri (ASN) secara permanen,” kata La Ode Ali di Kendari melalui telepon selulernya, Kamis (4/2/2016).

Jika belum berhenti dari pegawai negeri maka berdasarkan Undang-Undang ASN belum dapat dilantik menjadi bupati atau wakil bupati. Dengan demikian, kata La Ode Ali, sepanjang Arsalim belum mengundurkan diri maka dokumen pelantikan tidak akan disampaikan ke pusat.

Saat ini pihak pemerintah provinsi Sultra juga berkonsultasi di Kemendagri tentang bagaimana mekanisme pembatalan pelantikan. Karena kata La Ode Ali, sepertinya Surunuddin-Arsalim tidak akan dilantik pada 15 Februari 2016.

Untuk diketahui, putusan PTTUN Makassar yakni dikabulkannya gugatan paslon nomor urut 2 Endang-Nurfa Thalib itu terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Konsel. SK dibatalkan PTTUN itu tentang penetapan pencalonan Arsalim sebagai calon wakil bupati pasangan nomor urut 3, Surunuddin Dangga di Pilkada Konsel 2015.

Endang melakukan gugatan karena Arsalim sebagai PNS tidak mengantongi izin pengunduran diri dari atasan (gubernur) untuk maju sebagai calon bupati sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam persidangan, PTTUN Makassar mengabulkan gugatan Endang. Namun pihak KPU sebagai pihak terguagat menanggapinya dengan mengajukan kasasi di MA dan sampai saat ini belum ada putusan akhir.

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma

Editor  : Rustam

2 KOMENTAR

  1. Maaf pak Ali. Kalau terkait dengan pengunduran diri Arsalim itu adalah syarat administrasi yang tahapannya sudah dilewati. Kalau Arsalim tdk menyampaikan pengunduran diri saat pendaftaran maka administarsi pencalonannya pasti akan digugurkan oleh KPU. Sedangkan terkait dengan putusan PTUN seharusnya gugatan itu diajukan pada saat proses administarasi pencalonan bukan justru pada saat pilkada selesai. Dalam UU no 8 thn 2015 waktu penyelesaian sengketa di PTUN juga sudah diatur. Dalam padangan sy dalam kasus pilkada Konsel keanehan memang sangat nampak kelihatan kepentingan politik untuk menghalangi Surunudin-Arsalim.

  2. La ode Darmono sangat setuju dengan pendapat anda, tapi perlu diingat ni adalah politik, politik itu pk tajamnya melebihi tajamx silet.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini