ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi alat peraga edukatif (APE) dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, La Ira dan Laode Hairil Anwar ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara serta dua orang tersangka ke Pengadilan Negeri untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang dari pihak pengadilan.
“Kemarin kan sudah dinyatakan P21 atau tahap dua, terus kita kembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Dan Kejari Baubau juga sudah menyerahkan barang bukti dan tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), makanya kita langsung serahkan ke pengadilan,” jelas Janes ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/9/2017).
Usai menyerahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan, lanjutnya, pihaknya kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dari pengadilan negeri.
(Berita terkait : Dua Tersangka Dugaan Korupsi APE PAUD Baubau Ditahan)
Jika pihak pengadilan telah menetapkan majelis hakim dalam perkara tersebut, maka sidang perdana kasus dugaan korupsi APE Bansos PAUD pun akan segera dilaksanakan.
Sebelumnya, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan ulang oleh Jaksa Kejati Sultra pada Kamis, 15 Juni 2017 dan Selasa, 8 Agustus 2017 lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti-butki tambahan dalam perkara yang telah menjerat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dikbud Baubau dan Dinas Pariwisata Baubau.
Namun dari hasil pemeriksaan keduanya, jaksa belum menemukan adanya ciri-ciri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Selain itu, bukti surat proposal yang diajukan kepada Kementerian Pendidikan juga sangat sulit ditemukan oleh jaksa. Padahal menurut Jaksa surat tersebut seharusnya ada pada kedua tersangka, namun nyatanya hingga kini tidak diberikan ke pihak jaksa. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati